OTT KPK terhadap Romahurmuziy dinilai ilegal

KPK dianggap semena-mena dalam melakukan penyidikan terhadap Rommy.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, ketika akan diperiksa KPK. Antara Foto

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, dinilai ilegal. Pihak Rommy merasa KPK tak punya surat perintah yang jelas dalam melakukan penyidikan.

Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, saat membacakan nota permohonan praperadilan mewakili mantan Ketua Umum PPP itu. Dia menyoroti surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat perintah tugas yang memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan.

“Kedatangan Haris Hasanudin (Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur) ke rumah Rommy pada 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu. Artinya, surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya keluar sebelum tanggal itu," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (6/5).

Menurut Maqdir, penyadapan yang dilakukan sebelum adanya perintah membuktikan bahwa lembaga antirasuah itu telah bertindak semena-mena yang bersifat ilegal. Selain itu, penyelidikan terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai dasar hukum.

“Berdasarkan undang-undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK. Kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya,” ujar Maqdir.