KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN

Baru sekitar 90% instansi yang telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Ilustrasi logo KPK. Foto Antara/Benardy Ferdiansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal perihal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90% atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Namun, kata dia, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21% belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.

"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," ucap Ipi dalam keterangan resmi, Minggu (2/3).

Ia mengatakan pertanggal 28 Februari 2020, KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% terkait kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020.