KPK duga Nurdin Abdullah beli tanah pakai duit suap

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan infrastruktur.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), memakai duit hasil praktik lancung untuk membeli tanah. Hal itu merujuk pemeriksaan terhadap saksi wiraswata, Muh. Hasmin Badoa, di Polres Maros, Sulsel, pada Rabu (16/6).

Adapun Nurdin merupakan tersangka perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.

"Muh. Hasmin Badoa, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPK juga memeriksa wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang dugaan aliran uang yang diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi perantara suap.