KPK eksekusi 3 narapidana korupsi ke Lapas Sukamiskin

Langkah ini dilakukan karena perkara masing-masing terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.

Lapas Sukamiskin di Bandung, Jabar, Juli 2018. Google Maps/Ery Chandra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Hadi Sutrisno ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (17/6). Dia dijebloskan ke bui berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi  (PT) DKI Jakarta No: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 12 November 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat No: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.Pst 6 Juli 2020.

"Atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/6).

Hadi dijatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada hari yang sama, jaksa eksekusi lembaga antirasuah juga menjebloskan Jumari ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi Jumari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1851K/Pid.Sus/2021 20 Mei 2021 jo Putusan PT DKI Jakarta No: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 12 November 2020 jo putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst 6 Juli 2020.

"Dengan terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.