KPK endus ada aliran dana lain kepada Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana selain dari KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana selain dari KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.

KPK telah melakukan pencekalan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Pencekalan dilakukan setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.

"Jadi KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini. Jadi pelarangan jelasnnya sudah kami lakukan sejak akhir Agustus 2019 ini," tutur Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Lebih lanjut, Febri memastikan pihaknya akan mengusut aliran dana dalam perkara itu. Sebab, dia menduga aliran dana yang diterima Imam tidak hanya bersumber dari dana hibah KONI.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menyebut, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta awal dari penyelidikan bahwa aliran dana yang diterima bersumber dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan Imam.