KPK evaluasi pemberantasan korupsi di OKI

KPK menilai ada sejumlah hal yang implementasinya perlu ditingkatkan oleh pihak terkait di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Ada sejumlah catatan dalam program tersebut, yang menurut KPK perlu ditingkatkan implementasinya oleh pihak-pihak terkait di wilayah tersebut.

"Termasuk dalam evaluasi adalah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi, serta data-data penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala daerah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3).

KPK, kata Febri, akan berupaya mengoptimalkan penyempurnaan e-planning dan e-budgeting, perbaikan aplikasi e-PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), penguatan dan pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terutama peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui tunjangan penghasilan, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , dan transparansi rekruitmen rotasi-mutasi, serta pelaksaan pengelolaan barang milik negara yang akuntabel.

KPK juga akan mengadakan sosialisasi program di tahun 2019, yang mencakup upaya optimalisasi program penerimaan daerah sebagai sumber pajak provinsi dan kota/kabupaten seperti hotel restoran, tempat hiburan, parkir, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain optimalisasi program penerimaan daerah, program KPK tahun 2019 lainnya meliputi optimalisasi manajemen aset daerah, pendidikan anti-korupsi, pengawasan sumber daya alam, pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang anti korupsi, dan survei penilaian integritas yang bekerja sama dengan Pemda dan Badan Pusat Statistik (BPS).