KPK gandeng KBRI di Singapura panggil Sjamsul Nursalim dan istrinya

KPK koordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memastikan surat pemanggilan sampai ke rumah Sjamsul dan istrinya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Malang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim yang saat ini berada di Singapura.

Dalam pemanggilan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura. Tujuannya, untuk memastikan kalau surat pemanggilan tersebut sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim.

“Saya juga dapat update, tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura,” kata Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menjelaskan, KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Surat pemanggilan ini dilayangkan untuk yang ketiga kalinya. 

Sebelumnya, KPK memanggil mereka pada Senin, (8/10) dan Selasa (9/10). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. KPK pun mengingatkan kembali agar Sjamsul dan Itjih Nursalim kooperatif datang memenuhi panggilan.