sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gandeng KBRI di Singapura panggil Sjamsul Nursalim dan istrinya

KPK koordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memastikan surat pemanggilan sampai ke rumah Sjamsul dan istrinya

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 12 Okt 2018 07:35 WIB
KPK gandeng KBRI di Singapura panggil Sjamsul Nursalim dan istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim yang saat ini berada di Singapura.

Dalam pemanggilan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura. Tujuannya, untuk memastikan kalau surat pemanggilan tersebut sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim.

“Saya juga dapat update, tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura,” kata Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menjelaskan, KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Surat pemanggilan ini dilayangkan untuk yang ketiga kalinya. 

Sebelumnya, KPK memanggil mereka pada Senin, (8/10) dan Selasa (9/10). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. KPK pun mengingatkan kembali agar Sjamsul dan Itjih Nursalim kooperatif datang memenuhi panggilan.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan. Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," kata Febri.

Saat ini, dalam pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Tak hanya itu, mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, malah sudah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Sponsored

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid