KPK geledah Kantor Bupati Bintan kasus korupsi barang kena cukai

Berkas dan dokumen hasil penggeledahan akan dilakukan validasi dan analisis. 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung geledah empat lokasi terkait dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018, Senin (1/3). Rinciannya, kantor Bupati Bintan, kantor BP Bintan, dan dua rumah.

"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/3).

Ali menambahkan, selanjutnya berkas tersebut bakal dilakukan validasi dan analisis. Setelahnya, akan disita sebagai barang bukti dalam perkara.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.