KPK harap Jokowi terbitkan perpres perlancar penindakan

Perpres Dewas KPK diharap segera diselesaikan sehingga kerja pemberantasan korupsi tak terhambat.

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), dan dua Pelaksana Harian Jubir baru Ipi Maryati (kiri) dan Ali Fikri (kedua kanan) saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12)/Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, aturan yang sedang dibahas pemerintah masih terkait Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Aturan tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dewan pengawas sudah dilantik, dan ada orangnya. Tetapi, secara kerja teknis akan barangkali perlu organ-organ sesuai dengan Undang-Undang yang kita harapkan nanti (Perpres) bisa cepat selesai," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Menurutnya, terbitnya Perpres Dewan Pengawas KPK tersebut dapat memperlancar segala tugas lembaga antikorupsi itu, khususnya terkait tugas penindakan.

Pasalnya, dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 pengawas KPK bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.