KPK: Harta Rafael Alun meningkat Rp24 miliar dalam 8 tahun

Berdasarkan LHKPN, harta Rafael Alun pada 2011 sebesar Rp20,49 miliar dan Rp44,27 miliar pada 2019. 

Pakai rompi oranye KPK, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan. Foto: Alinea.id/Gempita Surya

Harta kekayaan tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, Rafael Alun Trisambodo, ditengarai melonjak hingga angka miliaran rupiah dalam kurun waktu delapan tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, usai mengumumkan penahanan Rafael pada Senin (3/4). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata Firli, harta Rafael meningkat hingga Rp24 miliar.

"Saya hitung sampai delapan tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).

Firli mengatakan, pada 2011 hingga 2015, Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kantor Wilayah Jawa Timur I.

Pada 2011 di mana Rafael pertama kali menjadi wajib lapor, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp20.497.573.907 atau Rp20,49 miliar. Kemudian pada 2019, harta Rafael yang tercatat dalam LHKPN KPK yakni senilai Rp44.278.407.799 (Rp44,27 miliar).