sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Harta Rafael Alun meningkat Rp24 miliar dalam 8 tahun

Berdasarkan LHKPN, harta Rafael Alun pada 2011 sebesar Rp20,49 miliar dan Rp44,27 miliar pada 2019. 

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 04 Apr 2023 08:42 WIB
KPK: Harta Rafael Alun meningkat Rp24 miliar dalam 8 tahun

Harta kekayaan tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, Rafael Alun Trisambodo, ditengarai melonjak hingga angka miliaran rupiah dalam kurun waktu delapan tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, usai mengumumkan penahanan Rafael pada Senin (3/4). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata Firli, harta Rafael meningkat hingga Rp24 miliar.

"Saya hitung sampai delapan tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).

Firli mengatakan, pada 2011 hingga 2015, Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kantor Wilayah Jawa Timur I.

Pada 2011 di mana Rafael pertama kali menjadi wajib lapor, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp20.497.573.907 atau Rp20,49 miliar. Kemudian pada 2019, harta Rafael yang tercatat dalam LHKPN KPK yakni senilai Rp44.278.407.799 (Rp44,27 miliar).

"Sedangkan berdasarkan LHKPN 2020, mencapai Rp55,65 miliar," ujar Firli.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu diduga menerima gratifikasi senilai US$90.000 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menduga, aliran dana gratifikasi itu diterima Rafael melalui perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Sponsored

Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.

Pada perkara ini, penyidik juga telah menggeledah kediaman pribadi Rafael. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang mewah hingga uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box.

Di sisi lain, KPK juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. Firli bilang, pasal pencucian uang bisa diterapkan jika tersangka menyamarkan barang yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari praktik korupsi. Oleh karenanya, Firli mengaku setuju apabila mantan pejabat Ditjen Pajak itu dimiskinkan.

"Saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tetapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid