KPK: Hasil asesmen tes ASN masih tersegel

Menurut Cahya, berkas masih tersimpan dan dipastikan aman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa, mengatakan, hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih tersegel. Hal itu, disampaikan merespons isu 75 pegawai lembaga antisuap tak lolos dan terancam diberhentikan.

Menurut Cahya, berkas masih tersimpan dan dipastikan aman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menyampaikan, hasilnya baru akan diumumkan dalam waktu dekat ini sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Lebih lanjut, Cahya mengatakan, secara kelembagaan lembaga antikorupsi tunduk pada peraturan pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, perubahan itu amanat Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Lebih lanjut, asesmen tes merupakan syarat yang perlu dilakukan pegawai dalam peralihan tersebut. Menurut Cahya, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.