KPK hibahkan kendaraan rampasan negara kepada Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, langkah ini menunjukkan baiknya sinergi antar lembaga penegak hukum.

Foto: Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) dalam acara serah terima Penetapan Stasus Penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Dok. Istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan kendaraan dari Barang Rampasan Negara (BMN) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kendaraan BMN dari kasus korupsi yang ditangani KPK. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, langkah ini menunjukkan baiknya sinergi antar lembaga penegak hukum. Terutama dalam mencari solusi untuk penanganan penyelesaian barang rampasan serta bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. 

“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Yasonna dalam acara serah terima Penetapan Stasus Penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara itu dilakukan Yasonna bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). 

Yasonna menegaskan, Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif efisien sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset serta keuangan negara. 

"Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna.