KPK imbau penyelenggara negara jujur dan lengkap isi LHKPN

KPK tetap terima LHKPN yang jatuh tempo dengan catatan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau penyelenggara negara jujur sampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK tetap menerima LHKPN 2020 yang disampaikan setelah batas waktu, 31 Maret 2021.

Namun, menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, akan ada catatan terhadap LHKPN yang baru disampaikan setelah jatuh tempo.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4).

Keputusan tersebut diambil tak lepas dari 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2020 hingga 31 Maret 2021. Lembaga antisuap, baru menerima 356.133 LHKPN atau 94,20% dari 378.072 WL secara nasional.

Untuk itu, KPK mengimbau kepada PN bidang eksekutif, yudikatif, legislatif dan BUMN/D yang urung menyampaikan harta kekayaannya agar segera melapor. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting pencegahan korupsi. "KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," jelas Ipi.