KPK ingatkan modus korupsi di BPD

Pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subjek tindak pidana rasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah atau Asbanda, Kamis (1/10). Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subjek tindak pidana rasuah.

“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujarnya secara tertulis, Jumat (2/10).

Modus korupsi di BPD umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, markup, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu, siasat dalam penganggaran dan gratifikasi.

Alex juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Ada lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 di 270 daerah.

"Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan," katanya.