Terbitkan SE, KPK ingatkan pejabat sampaikan LHKPN tepat waktu

KPK mengimbau, pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan beleid terbaru.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Pelaporan 2020. Melalui SE itu, para pejabat wajib LHKPN diingatkan untuk melakukan pelaporan tepat waktu dan paling telat 31 Maret 2021.

Selanjutnya, dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, komisi antikorupsi mengimbau, pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan beleid terbaru itu.

"Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya, tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (19/1).

Namun, penyelenggara negara atau PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

Masing-masing surat kuasa tersebut harus bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.