KPK ingin Presiden juga atur penggeledahan polisi dan jaksa

KPK tak ingin aturan penggeledahan dan penyitaan berlaku parsial hanya untuk lembaga antirasuah.

Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) menumpukkan tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan) dan para Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri), Nurul Ghufron (kedua kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) seusai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah mengetahui rencana pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi. Ia berharap penerbitan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak hanya berlaku bagi lembaga antirasuah.

"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan kepolisian termasuk didalamnya," kata Nawawi saat dikonfirmasi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (21/1).

Nawawi mengaku terkejut ketika mengetahui rencana penerbitan PP tersebut. Menurutnya, perumusan aturan itu harus dilakukan secara hati-hati.

"Ini terdengar baru. Kalau benar akan ada aturan ini, harus dilakukan secara hati-hati," ucapnya.

Ada tujuh aturan berupa PP dan Peraturan Presiden yang akan diterbitkan sebagai turunan UU KPK versi teranyar. Tiga PP yang masih dirancang adalah pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, serta pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.