KPK jadikan Wa Ode sebagai saksi Markus Nari

Wa Ode Nurhayati sebelumnya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR

Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati menunggu di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/7)./AntaraFoto

Mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan proyek KTP-el yang menjerat Markus Nari.

"Tadi saya jadi saksinya pak Markus Nari. Karena kan saya mantan Anggota Komisi II," kata Wa Ode pada wartawan usai diperiksa sekitar pukul 14.30. Namun, saat Wa Ode berada di Komisi II, Markus Nari belum pindah ke Komisi II. 

"Jadi tidak banyak yang saya tahu tentang posisi dia di Komisi II. Itu saja," aku Wa Ode pada wartawan.

Sementara terkait dengan Badan Anggaran, ia mengakui memberikan keterangan yang ia ketahui pada penyidik KPK. "Kalau terkait Banggar saya normatif. Sebatas yang saya tahu. Itu yang sampaikan," katanya.

Ia mengaku mengetahui ada pembahasan proyek KTP-el di banggar, tetapi tak tahu menahu soal proses penganggaran proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut.