sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadikan Wa Ode sebagai saksi Markus Nari

Wa Ode Nurhayati sebelumnya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 13 Jul 2018 16:54 WIB
KPK jadikan Wa Ode sebagai saksi Markus Nari

Mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan proyek KTP-el yang menjerat Markus Nari.

"Tadi saya jadi saksinya pak Markus Nari. Karena kan saya mantan Anggota Komisi II," kata Wa Ode pada wartawan usai diperiksa sekitar pukul 14.30. Namun, saat Wa Ode berada di Komisi II, Markus Nari belum pindah ke Komisi II. 

"Jadi tidak banyak yang saya tahu tentang posisi dia di Komisi II. Itu saja," aku Wa Ode pada wartawan.

Sementara terkait dengan Badan Anggaran, ia mengakui memberikan keterangan yang ia ketahui pada penyidik KPK. "Kalau terkait Banggar saya normatif. Sebatas yang saya tahu. Itu yang sampaikan," katanya.

Ia mengaku mengetahui ada pembahasan proyek KTP-el di banggar, tetapi tak tahu menahu soal proses penganggaran proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut.

"Pembahasan ikut, tapi sampai pembahasan. Bagi-bagi duit tidak tahu. Saya 2010 sudah pindah dari komisi II," terangnya.

Wa Ode Nurhayati sebelumnya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pernah terseret kasus korupsi pada 2011 perihal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT). Wa Ode diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Suharman.

Penerimaan suap tersebut diduga terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana PPID. Pada tanggal 26 Januari 2012, Wa Ode akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Sponsored

Wa Ode dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi, tetapi, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017 KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Berita Lainnya
×
tekid