KPK jadwal ulang pemeriksaan saksi untuk Wali Kota Cimahi

Direktur Utama PT Hakaaston saksi kasus Ajay Priatna tak penuhi panggilan KPK.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jabar, Agustus 2019. Google Maps/RSu Kasih Bunda.

Direktur Utama PT Hakaaston, Dindin Solakhudin, tidak absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan yang bersangkutan mengonfirmasi tak bisa penuhi panggilan karena sakit.

Sedianya, Dindin dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ajay, merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir karena sedang sakit, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Ali, Senin (4/1) malam.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.