KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Basuki

Basuki hari ini berhalangan hadir memenuhi KPK karena sedang di luar kota.

Basuki hari ini masih di luar kota sehingga tidak bisa memenuhi KPK./Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Basuki direncanakan akan datang ke KPK pada Senin (14/5).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta menjelaskan Menteri Basuki hari ini tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena berada di luar kota. Sehingga, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan. 

Basuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera, Maluku Utara, Rudi Erawan. Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dari Rp 2,6 miliar yang diminta Rudi melalui Amran untuk dana optimalisasi kabupaten Halmahera Timur DPR. Pemberian uang diserahkan Amran kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

Kemudian, pemberian lain sebesar Rp 500 juta dilakukan secara transfer melalui bank untuk dana kampanye. Rudi juga meminta kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDI Perjuangan yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta, untuk mengurus hal tersebut, Amran menghubungi pengusaha di Maluku Abdul Khoir dan pengusaha lain yakni Alfred.