sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Basuki dipanggil KPK

Menteri Basuki diperiksa sebagai saksi terkait proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Mona Tobing
Mona Tobing Jumat, 11 Mei 2018 14:25 WIB
Menteri Basuki dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada hari ini. Basuki akan menjadi saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah Basuki menjelaskan, Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE alias Rudi Erawan. Antara melaporkan, hingga saat ini Basuki belum terlihat mendatangi gedung KPK Jakarta. 

Seperti diketahui Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Kesepuluh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga. 

Sponsored

Tidak ketinggalan, lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid