KPK jamin akses kunjungan keluarga dan pengacara Lukas Enembe ke rutan

Terkait kunjungan dari pihak keluarga Lukas Enembe, diperlukan adanya verifikasi data yang diajukan kepada KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memberikan akses terhadap kuasa hukum dan pihak keluarga Lukas Enembe untuk berkunjung ke rumah tahanan (rutan). Lukas ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama per 11 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, saat ini tengah diterapkan pembatasan kunjungan fisik untuk Lukas Enembe. Pangkalnya, Gubernur nonaktif Papua tersebut sedang dalam masa sosialisasi di rutan.

"Tahanan baru ketika masuk [rutan] pasti dilakukan penyesuaian. Sehingga, memang kunjungan fisik secara langsung dari pihak keluarga atau penasihat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Ali menuturkan, KPK akan memenuhi hak keluarga untuk menjenguk Lukas di rutan. Hal sama juga berlaku bagi kuasa hukum Lukas.

"Khusus untuk penasihat hukum, kami tidak batasi sama sekali. Ke depannya, juga pasti kami berikan akses untuk kunjungan dari penasihat hukumnya," ujar dia.