KPK jamin keamanan saksi ahli Basuki Wasis

Hingga saat ini sudah ada 36.437 ribu warganet yang menandatangani petisi bagi Basuki Wasis.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif bersama kuasa hukum dan ahli memberikan jumpa pers pada wartawan terkait gugatan Nur Alam kepada Basuki Wasis./ Saumi

Pengadilan Negeri Cibinong melayangkan panggilan pada Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (28/8). Basuki Wasis digugat secara perdata oleh tersangka Nur Alam lantaran keterangannya sebagai ahli dalam persidangan kasus korupsi pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

"Gugatan pada Pak Basuki adalah bagian dari balasan pada pegiat-pegiat yang melakukan aktivitas pemberantasan korupsi dan lingkungan," kata Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Basuki Wasis, Senin (27/8) di gedung Merah Putih KPK.

Nur Alam, lanjut Muji, merasa dirugikan oleh keterangan Basuki, baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil yang dilayangkan Nur Alam ke Basuki sebesar Rp800 juta. Sementara, kerugian immateriil narapidana yang merasa kehormatan keluarganya terusik, dilayangkan ke Basuki sebesar Rp3 triliun.

"Dengan apa yang terjadi dengan Pak Wasis menjadi semacam peringatan kepada saksi ahli lain, jangan-jangan kami nanti akan dikriminalkan. Kami mohon dukungan rekan-rekan, dengan sama-sama menolak gugatan yang diajukan Pak Basuki Wasis," ujar Bambang Heru Sahardjo, akademisi Institut Pertanian Bogor yang kerap menjadi saksi ahli.

Sementara akademisi Universitas Indonesia Andri Wibisana mengatakan, kesaksian ahli sebenarnya bisa diuji saat sidang di pengadilan. "Ketika Pak Wasis bersaksi di persidangan Nur Alam, pengadilan tersebut yang menentukan kesaksian Wasis diterima atau tidak. Saya melihat hal ini bukan hanya serangan pada Pak Basuki, tapi juga seluruh penegak hukum. Padahal itu sudah ada jalur hukumnya," jelasnya di gedung KPK.