KPK jawab tudingan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima orang pimpinannya tetap menjalankan tugas sesuai dengan amanant Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sikap tersebut untuk menjabaw tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengaku heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyatakan pengembalian mandat kepada Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima pimpinan KPK masih dianggap sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2015 hingga 2019 tertanggal 21 Desember 2015.

"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan, Agus Rajardjo Cs juga masih berstatus sebagai pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK diputuskan oleh presiden.