KPK jelaskan kronologi OTT suap Kalapas Sukamiskin

KPK menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan di Lapas Sukamiskin.

Wahid Husein yang baru menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin Bandung diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandung. / Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga KPK melakukan tangkap tangan Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) istri dari Fahmi Darmawansyah.

"Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan WH, Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB," kata Syarif.