KPK jemput paksa Mardani Maming

Ali menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat menghentikan proses penyidikan.

Mardani Maming (biru). Foto Instagram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penjemputan paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di apartemen Mardani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Namun, tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif. 

"Benar, hari ini (Senin, 25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali dalam pernyataannya, Senin (25/7).

Ali menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat menghentikan proses penyidikan. Praperadilan diajukan kuasa hukum Maming yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.

Menurutnya, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.