sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jemput paksa Mardani Maming

Ali menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat menghentikan proses penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Jul 2022 15:28 WIB
KPK jemput paksa Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penjemputan paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di apartemen Mardani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Namun, tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif. 

"Benar, hari ini (Senin, 25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali dalam pernyataannya, Senin (25/7).

Ali menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat menghentikan proses penyidikan. Praperadilan diajukan kuasa hukum Maming yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.

Menurutnya, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

Ia memastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar.

Sponsored

Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Bulan lalu, penyidik telah mengajukan pencegahan terhadap Mardani. Pihaknya mengajukan permohonan untuk pencegahan terhadap dua orang, untuk seorang lainnya merupakan pihak swasta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali kepada Alinea.id, Senin (20/6).

Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendati demikian, ia tidak berbicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, dirinya akan mencari tahu secara lebih detail soal dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bendahara umum (Bendum) PBNU tersebut. Hal itu untuk memastikan status Mardani Maming dalam struktur organisasi NU.

Lebih lanjut, NU akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum yang semestinya bagi Mardani Maming.

"Iya jelas, nanti NU akan memberikan bantuan sebagai mana mestinya," kata Yahya.

Yahya menegaskan, jika terbukti melanggar hukum maka Mardani Maming harus mundur. Namun, ini harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi yang harus dipenuhi.

"Mekanisme jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi dan diketahui dengan pasti duduk perkaranya," ujar Yahya.

Berita Lainnya
×
tekid