KPK: Kasasi belum diputus, koruptor kasus BLBI bisa bebas

KPK berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan demi mencegah Syafruddin bebas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sebagian besar argumentasi (memori kasasi) tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori kasasi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Syafruddin mengajukan kasasi karena merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Dalam putusannya, PT Jakarta memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dengan hukuman penjara selama 15 tahun plus denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan PT DKI Jakarta itu lebih berat dibanding putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018. Ketika itu, Syafruddin divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Febri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyampaikan keterangan untuk membantah kasasi Syafruddin. "Karena pihak terdakwa mengajukan kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi tertanggal 18 Februari 2019," katanya.