KPK kembali batalkan pemeriksaan Menteri Jonan

KPK menjadwal ulang pemeriksaan Menteri Jonan karena masih berada di luar negeri.

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kedua kiri) meninjau SPBU ruas tol Ngawi-Solo di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/5)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunda kembali pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan masih berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas.

"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini," kata Febri saat dihubungi, Senin (20/5).

Dengan demikian, pihak KPK melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus suap pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, Direktur Utama nonaktif PT PLN (persero) Sofyan Basir, dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) Samin Tan.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan. Jadwal tepatnya nanti akan diinformasikan kembali," ucap Febri.

Ini bukan kali pertama penyidik KPK membatalkan pemeriksaan karena Jonan tak hadir memenuhi panggilan. Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero), Rabu (15/5). Namun, Jonan tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran tengah berdinas di luar negeri.