sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali batalkan pemeriksaan Menteri Jonan

KPK menjadwal ulang pemeriksaan Menteri Jonan karena masih berada di luar negeri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Mei 2019 14:04 WIB
KPK kembali batalkan pemeriksaan Menteri Jonan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunda kembali pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan masih berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas.

"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini," kata Febri saat dihubungi, Senin (20/5).

Dengan demikian, pihak KPK melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus suap pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, Direktur Utama nonaktif PT PLN (persero) Sofyan Basir, dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) Samin Tan.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan. Jadwal tepatnya nanti akan diinformasikan kembali," ucap Febri.

Ini bukan kali pertama penyidik KPK membatalkan pemeriksaan karena Jonan tak hadir memenuhi panggilan. Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero), Rabu (15/5). Namun, Jonan tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran tengah berdinas di luar negeri. 

Febri berharap, pada pemanggilan selanjutnya Jonan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan Jonan diperlukan untuk melengkapi data pemeriksaan terkait dua pokok perkara menyangkut PLTU Riau-1.

Febri menjelaskan, Jonan akan diperiksa mengenai dua pokok perkara berbeda. "Pertama proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), dan terkait proses terminasi kontrak PLTU Riau-1 kasus SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Menurut Febri, proses terminasi kontrak PLTU Mulut Tambang Riau-1 merupakan salah satu kewenangan Kementerian ESDM. Karena itu, pihaknya ingin mendalami proses terminasi tersebut.

Sponsored

Sebagaimana diketahui, Samin Tan diduga memberi suap pada anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni M Saragih, senilai Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Diduga perusahaan milik Samin Tan yang tercatat dengan kode BORN di pasar saham, telah mengakuisisi PT AKT.

Perkara itu bermula saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, diduga BORN milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni. Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Sofyan Basir diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd, dan CHEC, selaku investor.

Berita Lainnya
×
tekid