KPK kembali panggil Made Oka untuk diperiksa

Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (28/3) dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung/AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Made Oka Masagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka Made Oka Masagung dalam kasus KTP-e. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (2/4).

Sebelumnya, Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (28/3) dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON), Jakarta.

KPK telah mengumumkan Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.