KPK kembali periksa Nurdin Abdullah cs
KPK periksa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER); dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui, mereka terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Hari ini (9/3), ketiganya diperiksa sebagai tersangka. Namun masih sebatas konfirmasi awal, di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, pemeriksaan belum masuk ke materi. Dia menyampaikan, tim penyidik lembaga antirasuah akan kembali menganggendakan pemeriksaa ketiganya sebagai tersangka apabila sudah didampingi penasehat hukum.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.