sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa Nurdin Abdullah cs

KPK periksa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Mar 2021 13:05 WIB
KPK kembali periksa Nurdin Abdullah cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER); dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.

Diketahui, mereka terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini (9/3), ketiganya diperiksa sebagai tersangka. Namun masih sebatas konfirmasi awal, di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, pemeriksaan belum masuk ke materi. Dia menyampaikan, tim penyidik lembaga antirasuah akan kembali menganggendakan pemeriksaa ketiganya sebagai tersangka apabila sudah didampingi penasehat hukum.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Kemarin, tiga tersangka tersebut diperiksa saling jadi saksi. Penyidik KPK mendalami dugaan beberapa proyek yang dikerjakan Agung atas persetujuan Nurdin melalui Edy.

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," kata Ali.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di wilayah Sulsel.

Sponsored

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid