KPK: Kepatuhan menteri dan wamen setor LHKPN mencapai 100%

KPK mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tingkat kepatuhan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN mencapai 100%. KPK menyampaikan apresiasi terhadap hal ini.

"KPK mengapresiasi kepatuhan 100% laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, jenis pelaporan khusus merupakan LHKPN bagi para penyelenggara negara yang pertama kali menduduki jabatan publik. Ada 13 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang berada pada kategori tersebut.

Mereka telah menyampaikan LHKPN pada Senin (20/1), tepat pada batas waktu yang ditetapkan, yaitu tiga bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019. 

Adapun dari total 51 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, sudah ada 22 orang atau 43% yang telah melaporkan harta kekayaannya.