KPK sebut keterangan Harun Masiku tak perlu dalam berkas Saeful

Keterangan Harun tak diperlukan karena para tersangka dianggap sudah jelas telah melakukan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap tidak memerlukan keterangan Harun Masiku dalam merampungkan berkas penyidikan Saeful Bahri. Berkas penyidikan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) itu, telah dinyatakan lengkap. 

Saeful merupakan perantara yang memberikan uang suap dari Harun, kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keterangan Harun tak diperlukan karena para tersangka dianggap sudah jelas telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya tak memerlukan keterangan Harun untuk melimpahkan berkas penyidikan Saeful.

"Jadi konteksnya sudah jelas. Penerimanya jelas, konteks itu uang diberikan dalam rangka apa, yang merupakan kewenangan saudara WS (Wahyu Setiawan), itu juga sudah jelas," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Selain itu, kata Ghufron, pihaknya juga tak perlu menunggu masa penahanan Saeful berakhir untuk melimpahkan berkas perkaranya. Sebab, keterangan dan alat bukti Saeful diklaim sudah lengkap.