KPK klaim terus usut kasus suap pajak

"Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa," ucap Ipi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/dok KPK 800

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2016 dan 2017. KPK menyebu,t masih fokus merampungkan berkas perkara tersangka.

"KPK juga masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Guna merampungkan berkas perkara, pemeriksaan para saksi terus dilakukan. "Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa," ucap Ipi menambahkan.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang tersangka. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suap, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.