KPK konfirmasi aliran uang kasus suap pajak

Dugaan perkara suap, Menkeu memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrian, terkait dugaan aliran uang dari wajib pajak. Konfirmasi itu masih berkelindan dengan perkara terkaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Febrian diperiksa, Senin (22/3). "Dikonfirmasi, di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Selasa (23/3).

Terkait dugaan perkara suap, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini supaya memudahkan penyidikan KPK.

Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.