close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Selasa, 23 Maret 2021 14:16

KPK konfirmasi aliran uang kasus suap pajak

Dugaan perkara suap, Menkeu memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrian, terkait dugaan aliran uang dari wajib pajak. Konfirmasi itu masih berkelindan dengan perkara terkaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Febrian diperiksa, Senin (22/3). "Dikonfirmasi, di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Selasa (23/3).

Terkait dugaan perkara suap, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini supaya memudahkan penyidikan KPK.

Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan