Kasus pengaturan proyek, KPK konfirmasi duit suap untuk DPRD Jabar

Para saksi diperiksa untuk pemberkasan tersangka Abdul Rozaq Muslim.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Sebanyak empat Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad, dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jabar, pada 2019.

Selain empat legislator provinsi tersebut, KPK telah selesai mengambil keterangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Indramayu, Suryono. Keterangan kelimanya guna pemberkasan tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"(Konfirmasi kelimanya) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12).

Selain hal tersebut, kata Ali, penyidik KPK turut mengonfirmasi para saksi perihal proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Jabar untuk Indramayu.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebelumnya mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan mengamankan duit Rp685 juta.