sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pengaturan proyek, KPK konfirmasi duit suap untuk DPRD Jabar

Para saksi diperiksa untuk pemberkasan tersangka Abdul Rozaq Muslim.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Des 2020 09:09 WIB
Kasus pengaturan proyek, KPK konfirmasi duit suap untuk DPRD Jabar

Sebanyak empat Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad, dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jabar, pada 2019.

Selain empat legislator provinsi tersebut, KPK telah selesai mengambil keterangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Indramayu, Suryono. Keterangan kelimanya guna pemberkasan tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"(Konfirmasi kelimanya) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12).

Selain hal tersebut, kata Ali, penyidik KPK turut mengonfirmasi para saksi perihal proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Jabar untuk Indramayu.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebelumnya mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan mengamankan duit Rp685 juta. 

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS.

"Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan kasus Abdul, Karyoto menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, komisi antisuap telah menyita uang Rp1.594.000.000.

Sponsored

Dalam perkaranya, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Tujuannya, bantuan bisa menjadi proyek yang dikerjakan Carsa. 

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, imbuh Karyoto, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid