KPK konfirmasi kronologi pemberian uang untuk Wali Kota Cimahi

KPK periksa Komisaris RSU Kasih Bunda hingga Kepala Seksi Perizinan Bangunan PMPTSP Kota Cimahi.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kronologi pemberian duit untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM).

KPK menggali keterangan keterangan tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), yang diperiksa, Rabu (13/1). Keduanya, terseret kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"HY diperiksa sebagai tersangka. Dikonfirmasi mengenai kronologis dugaan persiapan hingga teknis pemberian sejumlah uang kepada tersangka AJM," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Di samping periksa tersangka, penyidik komisi antisuap turut memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan PMPTSP Kota Cimahi, Aam Rustam. Keduanya, berstatus saksi.

"Dikonfirmasi mengenai prosedur perizinan pada DPMPTSP Kota Cimahi," ujar Ali.