sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi kronologi pemberian uang untuk Wali Kota Cimahi

KPK periksa Komisaris RSU Kasih Bunda hingga Kepala Seksi Perizinan Bangunan PMPTSP Kota Cimahi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 11:23 WIB
KPK konfirmasi kronologi pemberian uang untuk Wali Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kronologi pemberian duit untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM).

KPK menggali keterangan keterangan tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), yang diperiksa, Rabu (13/1). Keduanya, terseret kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"HY diperiksa sebagai tersangka. Dikonfirmasi mengenai kronologis dugaan persiapan hingga teknis pemberian sejumlah uang kepada tersangka AJM," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Di samping periksa tersangka, penyidik komisi antisuap turut memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan PMPTSP Kota Cimahi, Aam Rustam. Keduanya, berstatus saksi.

"Dikonfirmasi mengenai prosedur perizinan pada DPMPTSP Kota Cimahi," ujar Ali.

Melalui saksi Marketing Dago Pakar atau PT Bandung Pakar, Fitri, tim penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Sponsored

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid