KPK limpahkan 2 tersangka gratifikasi dan pencucian uang BPN

Keduanya dijadwalkan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (21/7). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Gusmin Tuarita dan Siswidodo.

Siswidodo merupakan bekas Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim), sedangkan Gusmin pernah menjabat Inspektur Wilayah I BPN. "Tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/7).

Dia menambahkan, penahanan sudah menjadi kewenangan JPU. Keduanya akan mendekam lagi selama 20 hari ke depan terhitung 21 Juli 2021. Gusmin di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, sementara Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Ali. Adapun persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim.

Dalam konstruksi perkara, Gusmin dan Siswidodo diduga menerima uang dari pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon hak guna usaha (HGU), selama 2013-2018. Duit tersebut kemudian diterka KPK disetorkan Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi dan anggota keluarga yang totalnya sekitar Rp27 miliar.