sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan 2 tersangka gratifikasi dan pencucian uang BPN

Keduanya dijadwalkan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Jul 2021 09:20 WIB
KPK limpahkan 2 tersangka gratifikasi dan pencucian uang BPN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (21/7). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Gusmin Tuarita dan Siswidodo.

Siswidodo merupakan bekas Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim), sedangkan Gusmin pernah menjabat Inspektur Wilayah I BPN. "Tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/7).

Dia menambahkan, penahanan sudah menjadi kewenangan JPU. Keduanya akan mendekam lagi selama 20 hari ke depan terhitung 21 Juli 2021. Gusmin di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, sementara Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Ali. Adapun persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim.

Dalam konstruksi perkara, Gusmin dan Siswidodo diduga menerima uang dari pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon hak guna usaha (HGU), selama 2013-2018. Duit tersebut kemudian diterka KPK disetorkan Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi dan anggota keluarga yang totalnya sekitar Rp27 miliar.

KPK turut menduga beberapa setoran uang Gusmin dilakukan Siswidodo dengan keterangan slip jual beli tanah yang diterka fiktif. Uang yang disetor melalui Siswidodo Rp1,6 miliar.

Sementara itu, Siswidodo disinyalir memiliki sendiri sekitar Rp23 miliar. Uang dikumpulkan melalui salah satu stafnya dan diduga bersumber dari para pemohon hak atas tanah.

Duit tersebut kemudian diduga untuk uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (Kalbar). Sisanya, diterka telah dibagikan berdasarkan persentasi ke beberapa pihak terkait di BPN Kalbar. 

Sponsored

Dari penerimaan sejumlah uang tersebut, Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, orang lain, dan untuk penyetoran juga meminta bantuan pihak lain. Lalu, Keduanya diduga menggunakan uang untuk beli berbagai aset bergerak ataupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid