KPK limpahkan berkas Bupati Purbalingga ke penuntutan

Pelimpahan dilakukan setelah lembaga anti rasuah itu selesai memeriksa sebanyak 29 saksi

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi memberikan salam metal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus yang menjerat tersangka Bupati Purbalingga non aktif, Tasdi dari proses penyidikan ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah lembaga anti rasuah itu selesai memeriksa sebanyak 29 saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini (27/9), dilakukan pelimpahanan tanggung jawab barang bukti dan tersangka TSD dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018 ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menyatakan, sidang terhadap Tasdi direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Karena itu, untuk kepentingan persidangan Tasdi dipindahkan penahanannya di Lapas Klas 1 Semarang. 

Berdasarkan catatan KPK, Tasdi telah diperiksa sebanyak 5 kali pada kurun Juni sampai September 2018. Sementara saksi yang diperiksa antara lain asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Purbalingga, anggota dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, pengurus DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Purbalingga, dan ajudan Bupati Purbalingga.

Selanjutnya, administrasi Keuangan PT Permata Dwilestari, karyawan PT Uno Tanoh Seuramo, karyawan PT Permata Dewi Lestari, Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi, dan unsur swasta lainnya.