KPK minta Menag bawa dokumen saat diperiksa

Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan.

menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, memberikan keterangan. Antar Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka mantan Ket Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

“Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Namun, kami mengingatkan agar besok saksi (Lukman) dapat memenuhi panggilan Penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Selasa, (7/5).

Selain itu, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga mengingatkan agar Lukman membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. Dokumen yang dimaksud yakni terkait proses seleksi di lingkungan Kemenag. “Ini perlu jika dibutuhkan dalam proses pemeriksaan nanti,” ucapnya.

Panggilan kepada Lukman kali ini merupakan untuk kali kedua. Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan pada 24 April 2019. Ketika itu Lukman berhalangan hadir lantaran sedang berdinas di luar kota.

Menurut Febri, keterangan diperlukan untuk menjelaskan penyitaan uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 saat KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Lukman. Saat itu, KPK menemukan uang lain, tetapi tidak disita. Sebab, uang itu diduga bagian dari honor menteri.