KPK minta menteri dan wamen baru serahkan LHKPN

Pelaporan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2021 atau 3 bulan setelah dilantik.

Presiden Jokowi (keempat kiri) bersama Wapre Ma'ruf Amin (keempat kanan) foto bersama 6 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dilantik di Istana Negara, DKI Jakarta, Rabu (23/12/2020). Twitter/@jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (25/12).

"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," ujarnya.

Ipi menjelaskan, jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN selanjutnya cukup menyampaikan secara periodik. Diingatkannya, batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

"Sedangkan untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi, maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik," katanya.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.