sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta menteri dan wamen baru serahkan LHKPN

Pelaporan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2021 atau 3 bulan setelah dilantik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 25 Des 2020 13:18 WIB
KPK minta menteri dan wamen baru serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (25/12).

"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," ujarnya.

Ipi menjelaskan, jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN selanjutnya cukup menyampaikan secara periodik. Diingatkannya, batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

"Sedangkan untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi, maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik," katanya.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Pun wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah enam menteri dan lima wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).

Mereka adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi; dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

Sponsored

Sementara lima wakil menteri baru, yakni Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi; dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Pahala Nugraha Mansury.

Berita Lainnya
×
tekid